Persyaratan Pengajuan Domain Indonesia


  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan .
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan / Keterangan / Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut. 

Nama Second Level Domain.ID Persyaratan (pendaftaran baru saja)

  • Domain

    Persyaratan

  • .AC.ID
    • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
    • [Organization Statute] SK Depdiknas Pendirian Lembaga
    • [Organization Statute] Akta Notaris Pendirian Lembaga/[Application Letter] SK Rektor/Pimpinan Lembaga
    • [LOA] Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
  • .CO.ID
    • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
    • [Biz Licence] SIUP/TDP/ ([Statute] Akta Notaris (cover dan hal 1))
    • [Brand Certificate] Kepemilikan Merk (bila ada)
  • .NET.ID
    • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
    • [Telecom] or [Broadcast Licence] Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
    • [Brand Certificate] Kepemilikan Merk (bila ada)
  • .SCH.ID
    • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
    • [Application Letter] Surat Permohonan Kepala Sekolah
    • [LOA] Surat Kuasa
  • .OR.ID
    • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
    • [Organization Statute] Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
  • .MIL.ID
    • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
    • [Formal Application Letter] Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
    • [LOA] Surat Kuasa
  • .GO.ID
    • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
    • [Formal Application Letter] Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen 
      untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
    • [LOA] Surat Kuasa
  • .ID
    • Terdiri atas domain personal dan domain instansi / lembaga / organisasi / entitas
    • Nama domain lebih atau sama dengan lima karakter
    • Nama domain kurang dari 5 karakter harus langsung menghubungi PANDI

    • Personal : [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
    • Personal : Nama domain tidak harus sama dengan identitas yang dilampirkan

    • Perusahaan : [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
    • Perusahaan : [Biz Licence] SIUP/TDP/ ([Statute] Akta Notaris (cover dan hal 1))
    • Perusahaan : [Brand Certificate] Kepemilikan Merk (bila ada)
    • Perusahaan : Tidak memerlukan surat keterkaitan nama domain lagi
  • .WEB.ID
    • [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

Petunjuk Penamaan

Harap pendaftar mencermati kriteria umum penamaan domain .id

  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama perusahaan/organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang masuk "Restricted Words/Names".
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma kesopanan, kaidah hukum, agama yang berlaku di Indonesia, dan yang mungkin menimbulkan dampak SARA.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet "a-z", "A-Z", angka "0-9", dan karakter "-".
  • Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.
  • Penamaan domain dapat diawali dengan angka dan diikuti dengan huruf atau diawali dengan huruf dan diikuti dengan angka. Tetapi tidak diperbolehkan hanya menggunakan angka untuk seluruh nama domain.
  • Sesuai peraturan perundangan, penggunaan nama domain harus berdasarkan itikad baik, prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
  • Harga nama domain terbatas .ID 2 - 4 karakter adalah sebagai berikut:
    • 4 Karakter = IDR 3,500,000
    • 3 Karakter = IDR 18,500,000
    • 2 Karakter = IDR 550,000,000